حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ وَهِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِهَا وَيُقِيمُ فِينَا حَلَالًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu kamil] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], dan [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] berkata; "Saya memintalkan tali kalung pada hewan kurban Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, dan beliau mengirimkannya. Kemudian beliau bermukim bersama kami dan menghalalkan daging kurban tersebut untuk kami."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online