Hadits No. 24569

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ قَالَتْ وَإِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ جَهِدَ النَّاسُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Abis] dari [ayahnya] dari [Aisyah] berkata; "Keluarga Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam tidak pernah dikenyangkan oleh makanan dari gandum selama lebih dari tiga hari. Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melarang untuk memakan daging kurban melebihi tiga hari. Tapi, orang-orang merasa keberatan. Kemudian beliau memberi keringanan dalam hal itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24569
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online