حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافِ بْنِ إِيمَاءَ بْنِ رَحَضَةَ الْغِفَارِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ خَرَاجَ الْعَبْدِ بِضَمَانِهِ قَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَكَانَ اخْتَصَمُوا فِي عَبْدٍ اشْتَرَاهُ رَجُلٌ فَوَجَدَ بِهِ عَيْبًا وَقَدْ اسْتَغَلَّهُ فَقَالَ عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ خَرَاجَ الْعَبْدِ بِضَمَانِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Mukhlad bin Khufaf bin Ima' bin Rahadhah Al Ghifari] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa manfaat seorang budak adalah milik orang yang membelinya." Ibnu Abi Dzi'bi berkata; "Mereka saling bermusuhan gara-gara ada seorang lelaki yang membeli budak yang terdapat cacatnya dan ia telah menipunya." Urwah berkata dari Aisyah; "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memutuskan, manfaat seorang budak adalah menjadi milik bagi penjaminya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online