Hadits No. 24563

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافِ بْنِ إِيمَاءَ بْنِ رَحَضَةَ الْغِفَارِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ خَرَاجَ الْعَبْدِ بِضَمَانِهِ قَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَكَانَ اخْتَصَمُوا فِي عَبْدٍ اشْتَرَاهُ رَجُلٌ فَوَجَدَ بِهِ عَيْبًا وَقَدْ اسْتَغَلَّهُ فَقَالَ عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ خَرَاجَ الْعَبْدِ بِضَمَانِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Mukhlad bin Khufaf bin Ima' bin Rahadhah Al Ghifari] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa manfaat seorang budak adalah milik orang yang membelinya." Ibnu Abi Dzi'bi berkata; "Mereka saling bermusuhan gara-gara ada seorang lelaki yang membeli budak yang terdapat cacatnya dan ia telah menipunya." Urwah berkata dari Aisyah; "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memutuskan, manfaat seorang budak adalah menjadi milik bagi penjaminya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24563
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online