حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَإِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ جَاءَ عَمَّارٌ وَمَعَهُ الْأَشْتَرُ يَسْتَأْذِنُ عَلَى عَائِشَةَ قَالَ يَا أُمَّهْ فَقَالَتْ لَسْتُ لَكَ بِأُمٍّ قَالَ بَلَى وَإِنْ كَرِهْتِ قَالَتْ مَنْ هَذَا مَعَكَ قَالَ هَذَا الْأَشْتَرُ قَالَتْ أَنْتَ الَّذِي أَرَدْتَ قَتْلَ ابْنِ أُخْتِي قَالَ قَدْ أَرَدْتُ قَتْلَهُ وَأَرَادَ قَتْلِي قَالَتْ أَمَا لَوْ قَتَلْتَهُ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُحِلُّ دَمَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا إِحْدَى ثَلَاثَةٍ رَجُلٌ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Amru bin Ghalib] dia berkata; Ammar beserta Al Asytar datang meminta izin kepada Aisyah untuk menemuinya. (Ammar) Berkata; "Wahai ibu!" Aisyah berkata; "Aku bukan ibumu." Dia berkata; "Benar, bila engkau tidak suka tidak mengapa." Aisyah berkata; "Siapa orang yang bersamamu ini?" dia menjawab; "Ini adalah Al Asytar." Aisyah berkata; "Apakah engkau orang yang ingin membunuh keponakanku?" ia menjawab; "Sungguh aku ingin membunuhnya dan ia pun ingin membunuhku." [Aisyah] berkata; "Adapun jika engkau membunuhnya, sungguh engkau tidak akan pernah beruntung untuk selamanya. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal, orang yang membunuh kemudian ia dibunuh, orang yang berzina setelah ia menikah, atau orang yang murtad setelah keIslamannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online