حَدَّثَنَا يَحْيَى وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ سَوَاءٍ قَالَ الْكَلْبُ الْعَقُورُ وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ الْعَقُورُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Ja'far] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata [Ibnu Ja'far] saya mendengar [Qatadah] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Aisyah] dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram: yaitu ular, tikus, burung gagak, burung elang, dan anjing." Ibnu Ja'far berkata; "Kesemua itu boleh dibunuh di saat diperbolehkan membunuh binatang maupun di saat berihram." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] seperti hadis Ibnu Ja'far, dia meriwayatkan dengan kata; alkalbu al 'aqur (anjing gila). Sedangkan Ibnu Ja'far meriwayatkan dengan kata; al 'aqur (anjing gila).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online