Hadits No. 24498

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ سَوَاءٍ قَالَ الْكَلْبُ الْعَقُورُ وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ الْعَقُورُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Ja'far] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata [Ibnu Ja'far] saya mendengar [Qatadah] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Aisyah] dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram: yaitu ular, tikus, burung gagak, burung elang, dan anjing." Ibnu Ja'far berkata; "Kesemua itu boleh dibunuh di saat diperbolehkan membunuh binatang maupun di saat berihram." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] seperti hadis Ibnu Ja'far, dia meriwayatkan dengan kata; alkalbu al 'aqur (anjing gila). Sedangkan Ibnu Ja'far meriwayatkan dengan kata; al 'aqur (anjing gila).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24498
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online