حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهِ وَيُقِيمُ فَمَا يَتَّقِي مِنْ شَيْءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] bahwasanya [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwasanya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Saya mengalungkan tali kalung pada hewan kurban Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bangkit dan bermukim. Beliau tidak takut kepada sesuatupun (kecuali kepada Allah)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online