Hadits No. 24426

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَهَا آخَرُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata; saya mendengar [Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwasanya ada seseorang menceraikan isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain. Tapi, laki-laki tersebut menceraikannya sebelum dia menyentuhnya. Hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, apakah wanita tersebut halal (dinikahi) oleh suaminya yang pertama? Beliau menjawab: "Tidak, hingga (suami yang kedua) merasakan madu isterinya sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24426
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online