حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهِ وَيُقِيمُ فَمَا يَتَّقِي مِنْ شَيْءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Hajaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] pernah mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Saya telah memintalkan tali kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, kemudian beliau membawanya dan menyembelihnya serta beliau tidak takut kepada sesuatupun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online