حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ عَفَّانُ قَالَ أَخْبَرَنَا الْأَزْرَقُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dan [Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Azraq bin Qais], dia berkata telah berkata [Affan] telah mengabarkan kepada kami [Al Azraq bin Qais] dari [Dzakwan] dari [Aisyah] "Bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam shalat di atas kain sajadah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online