حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْروِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كَانَتْ إِحْدَانَا حَائِضًا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ تَدْخُلَ مَعَهُ فِي لِحَافِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abi Ishaq] dari [Amru bin Syurahbil] dari [ummul mukminin] berkata; "Apabila salah seorang kami sedang haid, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan supaya melilitkan kainnya, kemudian masuk bersama beliau ke dalam selimut beliau."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online