Hadits No. 24162

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أُنْكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثًا وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Musa] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Wanita manapun yang dinikahkan tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal (beliau mengulanginya) tiga kali, dan wanita itu wajib menerima maharnya karena telah digauli, dan apabila mereka berbantah-bantahan maka sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24162
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online