حَدَّثَنَا قُرَّانُ بْنُ تَمَّامٍ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْغَلَّةَ بِالضَّمَانِ سَمِعْتُ مِنْ قُرَّانَ بْنِ تَمَّامٍ فِي سَنَةِ إِحْدَى وَثَمَانِينَ وَمِائَةٍ وَكَانَ ابْنُ الْمُبَارَكِ بَاقِيًا وَفِيهَا مَاتَ ابْنُ الْمُبَارَكِ
Telah menceritakan kepada kami [Qurron bin Tammam] dari [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Makhlad bin Khufaf] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan bahwa penggadaian harus ada jaminan. Saya mendengar dari Qurron bin Tammam pada tahun seratus delapan puluh satu dan waktu itu Ibnu Mubarok masih hidup dan pada tahun itu Ibnu Mubarok wafat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online