حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نِيَارٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِظَبْيَةِ خَرَزٍ فَقَسَمَهَا لِلْحُرَّةِ وَلِلْأَمَةِ وَقَالَتْ كَانَ أَبِي يَقْسِمُ لِلْحُرِّ وَالْعَبْدِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dari [Ibnu Abi Dzi'bi] dari [Al Qasim bin Abbas] dari [Abdullah bin Niyar Al Aslami] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberi kijang yang berkalung manik-manik, lalu Nabi membagi-bagikannya untuk perempuan baik yang merdeka maupun budak." (Aisyah) Berkata; "Ayahku membaginya untuk lelaki yang merdeka maupun budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online