Hadits No. 24070

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نِيَارٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِظَبْيَةِ خَرَزٍ فَقَسَمَهَا لِلْحُرَّةِ وَلِلْأَمَةِ وَقَالَتْ كَانَ أَبِي يَقْسِمُ لِلْحُرِّ وَالْعَبْدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dari [Ibnu Abi Dzi'bi] dari [Al Qasim bin Abbas] dari [Abdullah bin Niyar Al Aslami] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberi kijang yang berkalung manik-manik, lalu Nabi membagi-bagikannya untuk perempuan baik yang merdeka maupun budak." (Aisyah) Berkata; "Ayahku membaginya untuk lelaki yang merdeka maupun budak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24070
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online