حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَمَلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْنًا ثُمَّ جَهَدَ فِي قَضَائِهِ ثُمَّ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri] telah menceritakan kepada kami [Said, yaitu Ibnu Abi Ayub] telah menceritakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abi Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] bahwa dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa dari umatku yang menanggung hutang, kemudian dia telah bersungguh-sungguh untuk membayarnya, lalu dia mati sebelum melaksanakannya maka aku adalah walinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online