Hadits No. 24012

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] dan [Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah], Affan berkata; telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari [Muhammad bin Sirin] dari [Shofiyah binti Al Harits] dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diterima shalat orang yang haid kecuali dengan mengenakan mukenah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24012
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online