حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَنْوَاعٍ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ مُفْرَدٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَمَنْ كَانَ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا لَمْ يَحِلَّ مِنْ شَيْءٍ مِمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَصَّرَ أَحَلَّ مِمَّا حُرِمَ مِنْهُ حَتَّى يَسْتَقْبِلَ حَجًّا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hatib] berkata; [Aisyah] berkata; "Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan (tujuan) kami terbagi menjadi tiga macam, diantara kami ada yang berniat berhaji dan umrah, ada pula yang berniat hanya melaksanakan haji ifrad, dan di antara kami ada yang hanya berniat untuk berumrah. Barangsiapa yang berniat berhaji dan berumrah secara bersamaan, maka belum halal baginya segala sesuatu yang diharamkan Allah (bagi orang yang berhaji) hingga ia menyelesaikan hajinya. Dan, barangsiapa yang berniat berumrah kemudian berthawaf di ka'bah, sa'i di antara shafa dan marwah, dan memendekkan rambutnya maka di halalkan baginya apa yang Allah haramkan dari (orang yang haji) hingga ia berhaji."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online