حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ رَجُلٌ كَانَ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ فِي الْمَآزِرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ لِلنِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Abi Udzrah], ada seorang lelaki yang menjumpai Nabi shallallahu'alaihiwasallam, dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mandi di pemandian umum, baik bagi laki-laki atau perempuan; kemudian beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi laki-laki selama menggunakan kain penutup, dan beliau tidak memberi keringanan bagi perempuan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online