Hadits No. 23927

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ أُمِّ حَكِيمٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ صَلَّيْتُ صَلَاةً كُنْتُ أُصَلِّيهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَبِي نُشِرَ فَنَهَانِي عَنْهَا مَا تَرَكْتُهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Aban bin Shalih] dari [Ummu Hakim] dari [Aisyah] berkata; "Saya mengerjakan shalat yang biasa saya kerjakan pada masa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, yang jika seandainya ayahku disisir dengan gergaji lalu ia melarangku darinya maka saya tidak akan meninggalkannya (yakni shalat dluha)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23927
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online