حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ أُمِّ حَكِيمٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ صَلَّيْتُ صَلَاةً كُنْتُ أُصَلِّيهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَبِي نُشِرَ فَنَهَانِي عَنْهَا مَا تَرَكْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Aban bin Shalih] dari [Ummu Hakim] dari [Aisyah] berkata; "Saya mengerjakan shalat yang biasa saya kerjakan pada masa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, yang jika seandainya ayahku disisir dengan gergaji lalu ia melarangku darinya maka saya tidak akan meninggalkannya (yakni shalat dluha)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online