حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا قَالَتْ فَإِنِّي قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Aisyah] berkata; "Ada seorang wanita muda datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah! ayahku menikahkan saya dengan anak saudaranya dengan tujuan agar derajatnya terangkat." Rasulullah lantas memberi kesempatan kepada si wanita itu untuk memutuskan pendapatnya sendiri. Si wanita tersebut lantas berkata; "Sebenarnya saya telah berkenan dengan apa yang dilakukan ayahku, tetapi saya hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak berhak memaksa anak perempuannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online