حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِمْرَانَ الْحَجَبِيُّ قَالَ سَمِعْتُ صَفِيَّةَ بِنْتَ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اسْمِي وَحَرَّمَ كُنْيَتِي وَمَا حَرَّمَ كُنْيَتِي وَأَحَلَّ اسْمِي
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Imron Al-Hajabi], dia berkata; saya mendengar [Shofiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang dihalalkan adalah namaku dan yang diharamkan adalah kuniyahku, dan yang diharamkan adalah kuniyahku dan yang dihalalkan adalah kuniyahku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online