حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ قَالَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ أَنْ يَدْخُلُوهَا فِي الْمَآزِرِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Syaddad] dari [Abi Udzrah] berkata; "Dia bertemu dengan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dari [Aisyah] berkata; " Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang para lelaki dan wanita untuk masuk kamar mandi (umum), lalu beliau memberi keringanan para lelaki dari umatnya dengan syarat menggunakan sarung (penutup auratnya)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online