حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا سَمِعَتْهُ يَقُولُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman Al-Anshori] berkata; saya telah mendengar [Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakar] menceritakan dari [Aisyah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bahwasanya dia (Aisyah) mendengar beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram dan jika seratus dua puluh liter air memabukkan, maka satu tetes darinya pun tetap haram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online