Hadits No. 2383

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ بَلْهُجَيْمٍ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ مَا هَذِهِ الْفُتْيَا الَّتِي تَفَشَّغَتْ بِالنَّاسِ أَنَّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ رَغِمْتُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan] berkata; Seseorang dari Balhujaim berkata; "Wahai [Abul Abbas], fatwa apakah ini yang menyebar pada orang-orang bahwa barangsiapa yang telah melakukan thawaf maka ia telah halal." Ia menjawab; " (ini adalah) Sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam walaupun kalian merasa kecewa."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2383
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online