حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ بَلْهُجَيْمٍ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ مَا هَذِهِ الْفُتْيَا الَّتِي تَفَشَّغَتْ بِالنَّاسِ أَنَّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ رَغِمْتُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan] berkata; Seseorang dari Balhujaim berkata; "Wahai [Abul Abbas], fatwa apakah ini yang menyebar pada orang-orang bahwa barangsiapa yang telah melakukan thawaf maka ia telah halal." Ia menjawab; " (ini adalah) Sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam walaupun kalian merasa kecewa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online