حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ الْمُحَارِبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْبِذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالْحَنْتَمِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Asy-'Ats bin Sulaim] dari [Abdullah bin Ma'qil Al-Muhariby], dia berkata; saya telah mendengar [Aisyah] berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang kami untuk merendam (kurma atau anggur) di dubba', muzafat, dan hantam (nama tempat dan alat untuk membuat khamer)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online