حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ أَبِي مُطِيعٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ الْجُعْفِيِّ عَنْ عَامِرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَأَدَّى فِيهِ الْأَمَانَةَ وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَا يَكُونُ مِنْهُ عِنْدَ ذَلِكَ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ قَالَ لِيَلِهِ أَقْرَبُكُمْ مِنْهُ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ فَإِنْ كَانَ لَا يَعْلَمُ فَمَنْ تَرَوْنَ أَنَّ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ وَأَمَانَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdil Malik], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Abi Muthi'] dari [Jabir bin Yazid Al-Ju'fi] dari ['Amir] dari [Yahya bin Al-Jazzar] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwsallam pernah bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayit kemudian ia menunaikan amanat yaitu dengan tidak menyerbarkan aib mayit (aurot yang ia lihat ketika memandikannya), maka ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti saat dia dilahirkan ibunya, hendaknya seorang mayit dimandikan oleh orang yang lebih dekat kekerabatanya dengannya jika dia tahu, namun jika dia tidak tahu maka suruhlah orang yang menurut kalian memiliki kewaroan (kehati-hatian) dan amanat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online