حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ خَوَّاتِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ عَمْرٍو بِنْتِ خَوَّاتٍ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِعَائِشَةَ إِنَّ ابْنَتِي أَصَابَهَا مَرَضٌ فَسَقَطَ شَعَرُهَا فَهُوَ مُوَفَّرٌ لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أُمَشِّطَهُ وَهِيَ عَرُوسٌ أَفَأَصِلُ فِي شَعَرِهَا قَالَتْ عَائِشَةُ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Khawwat bin Shalih] dari [bibinya, Umi 'Amri binti Khawwat], bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada [Aisyah]; "Anak perempuanku terkena penyakit sehingga rambutnya rontok dan saya tidak bisa menyisirinya sedangkan dia ingin menjadi pengantin. Apakah saya diperbolehkan menyambung rambutnya?" (Aisyah) menjawab; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyambung rambutnya dan orang yang meminta disambungkan rambutnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online