حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قُرْظٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِئُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Hazim], dari [ayahnya], dari [Muslim bin Qozh], dari [Urwah bin Zubair] berkata; saya mendengar [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika salah satu dari kalian pergi untuk membuang hajatnya maka gunakanlah tiga batu (untuk membersihkan najisnya) karena yang demikian itu cukup untuknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online