Hadits No. 2361

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنَةِ حَمْزَةَ وَذَكَرَ مِنْ جَمَالِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ ثُمَّ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنْ النَّسَبِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Ali berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang anak perempuan Hamzah dan dia menyebutkan tentang kecantikannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia adalah putri saudara sesusuanku." Kemudian Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah engkau tahu, bahwa Allah 'azza wajalla telah mengharamkan karena faktor sesusuan apa yang diharamkan karena faktor nasab (garis keturunan)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2361
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online