حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الرِّجَالِ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَقِيعِ الْبُسْرِ وَهُوَ الزَّهْوُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Ar-Rijal], dia berkata; saya mendengar [ayahku] telah menceritakan dari [Amroh], dari [Aisyah], bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah melarang (meminum) air sari bunga (yang dapat menyebabkan mabuk).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online