Hadits No. 23570

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ مِنْ خَالٍ أَوْ عَمٍّ أَوْ ابْنِ أَخٍ

Terjemahan

telah menceritakan kepada kami [Hasan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban], dari [Yahya], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], bahwasanya [Aisyah ummul mukminin] telah berkata; Rasulullah Shallallallahu'alaihiwasallam. bersabda: "Yang diharamkan karena hubungan sepersusuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan senasab, baik dari paman (dari jalur ibunya), paman (dari jalur ayahnya), atau keponakan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23570
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online