حَدَّثَنَا حَسَنٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ مِنْ خَالٍ أَوْ عَمٍّ أَوْ ابْنِ أَخٍ
telah menceritakan kepada kami [Hasan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban], dari [Yahya], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], bahwasanya [Aisyah ummul mukminin] telah berkata; Rasulullah Shallallallahu'alaihiwasallam. bersabda: "Yang diharamkan karena hubungan sepersusuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan senasab, baik dari paman (dari jalur ibunya), paman (dari jalur ayahnya), atau keponakan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online