حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا آخَرُ ثُمَّ طَلَّقَهَا مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمَسَّهَا قَالَ لَا يَنْكِحُهَا الْأَوَّلُ حَتَّى تَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهِ وَيَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid], dari [Ummi Muhammad], dari [Aisyah], bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengenai seorang suami yang menceraikan istrinya sampai tiga kali, kemudian dia menikahkannya dengan orang lain (supaya lelaki tersebut dapat menikahinya lagi). Kemudian wanita tersebut diceraikan sebelum ia disetubuhi. Beliau bersabda: "Dia tidak boleh dinikahi oleh suami yang pertama hingga kamu (wanita tersebut) merasakan madunya dan (suami keduanya) merasakan madunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online