حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْأَيِّمُ أَمْلَكُ بِأَمْرِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَصُمَاتُهَا إِقْرَارُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Janda itu lebih berhak dengan urusan dirinya daripada walinya sedangkan gadis perawan diminta pendapat tentang perkara dirinya dan diamnya adalah persetujuannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online