حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ لَا يَعْتَزِلُ شَيْئًا وَلَا يَتْرُكُهُ إِنَّا لَا نَعْلَمُ الْحَرَامَ يُحِلُّهُ إِلَّا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush; ab], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al-Auza'i], dari [Abdurrahman bin Al-Qasim], dari [ayahnya], dari [Aisyah] berkata; "Saya mengikatkan kalung pada hewan kurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam (sebagai tanda) dengan tanganku. Kemudian beliau tidak pergi dan tidak meninggalkannya, (beliau bersabda): "Kami tidak mengetahui sesuatu yang dapat menghalalkan yang haram (karena berhaji) kecuali thawaf di ka'bah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online