حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ أَوْ رَأَى بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ بِالْعَيْبِ فَقَالَ الْبَائِعُ غَلَّةُ عَبْدِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَلَّةُ بِالضَّمَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Muslim], dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah], bahwa ada seorag lelaki yang membeli seorang budak dan ingin mengambil untung darinya. Tapi, kemudian ia mendapatkan aib padanya, sehingga ia mengembalikannya karena terdapat aib. Lalu si penjual berkata; "Penjual itu telah menggadai budakku" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Orang yang menggadai harus mempunyai jaminan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online