حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا ثُمَّ وَجَّهَهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلًّا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al-Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] berkata; "Saya telah mengikatkan kalung (untuk hewan kurban) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. sebagai tanda. Kemudian beliau mengalungkannya dan merasakannya lalu menghadapkannya ke ka'bah. Beliau melaksanakan itu di Madinah, maka tidak ada lagi yang haram baginya, (semunya) menjadi halal baginya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online