حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حُمِّلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْنًا ثُمَّ جَهِدَ فِي قَضَائِهِ فَمَاتَ وَلَمْ يَقْضِهِ فَأَنَا وَلِيُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id, yaitu Ibnu Abi Ayyub] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Barangsiapa yang mempunyai hutang dari umatku, kemudian dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membayarnya, lalu dia mati dan belum (membayarnya), maka aku (Rasulullah) adalah yang mengurusnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online