Hadits No. 23295

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنِي مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنِي أَبُو عُثْمَانَ الْأَنْصَارِيُّ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengkabarkan kepadaku [Mahdiu bin Maimun] telah menceritakan kepadaku [Abu Utsman Al-Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] berkata; "Alfaraq air yang memabukkan maka satu genggam pun haram."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23295
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online