حَدَّثَنَا هَارُونُ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّهُ عَرَضَ هَذَا الْحَدِيثَ عَلَى يَزِيدَ فَعَرَفَهُ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا مَيِّتٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ فَلْيَصُمْهُ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Harun] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab], [Haiwah] berkata; Telah mengkabarkan kepadaku [Salim] bahwasanya dia telah memaparkan hadis ini kepada Yazid, sehingga ia telah mengetahui bahwa [Urwah bin Az-Zubair] berkata; Telah mengkabarkan kepadaku [Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila ada orang yang meninggal sedang ia mempunyai tanggugjawab puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online