حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah] Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya. Dan, jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online