Hadits No. 23227

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعُ بْنُ سُلَيْمَانَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ فَأَرْشَدَ اللَّهُ الْإِمَامَ وَعَفَا عَنْ الْمُؤَذِّنِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih], dia berkata; Telah berkata kepadaku [Nafi' bin Sulaiman] bahwa [Muhammad bin Abi Sholih] bercerita dari [ayahnya], bahwa ia mendengar [Aisyah] istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. bersabda: "Seorang imam adalah penanggung jaminan sedangkan seorang Muaddzin adalah yang diberi amanat, maka Allah akan memberi petunjuk kepada seorang imam dan memberi ampunan terhadap seorang mu`addzin."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23227
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online