حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعُ بْنُ سُلَيْمَانَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ فَأَرْشَدَ اللَّهُ الْإِمَامَ وَعَفَا عَنْ الْمُؤَذِّنِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih], dia berkata; Telah berkata kepadaku [Nafi' bin Sulaiman] bahwa [Muhammad bin Abi Sholih] bercerita dari [ayahnya], bahwa ia mendengar [Aisyah] istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. bersabda: "Seorang imam adalah penanggung jaminan sedangkan seorang Muaddzin adalah yang diberi amanat, maka Allah akan memberi petunjuk kepada seorang imam dan memberi ampunan terhadap seorang mu`addzin."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online