حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنِ الْحَجَّاجِ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَتَلَ الْمُسْلِمُونَ رَجُلًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَأَرْسَلُوا رَسُولًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْرَمُونَ الدِّيَةَ بِجِيفَتِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَخَبِيثٌ خَبِيثُ الدِّيَةِ خَبِيثُ الْجِيفَةِ فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Ketika perang Khandaq, kaum Muslimin membunuh seorang laki-laki dari golongan kaum Musyrikin, lalu mereka mengirim utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi tebusan jasadnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ini buruk, diyat (tebusan) yang buruk dan jasad yang buruk." Maka beliau pun membiarkan mereka (mengambilnya).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online