Hadits No. 23091

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَخْلَدُ بْنُ خُفَافِ بْنِ إِيمَاءَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi Dzi'b] berkata; Telah berkata kepadaku [Makhlad bin Khuffaf bin Imaa] dari [Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Penjualan budak yang diprediksikan mempunyai cacat, harus memperoleh garansi" (maksudnya apabila seorang pembeli mengembalikan kepada penjual seorang budak, karena budak tersebut ada cacatnya, harus memperoleh garansi)

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23091
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online