قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ بَيْنَ الشُّعَبِ الْأَرْبَعِ ثُمَّ أَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Imam Ahmad bin Hambal berkata; "Telah mengkabarkan kepada kami [Isma'il], dia berkata; Telah mengkabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al-Musayyab] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apabila (seorang suami) Telah duduk di antara empat sendi (mensetubuhi istrinya) kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya maka dia telah wajib mandi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online