حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ وَقَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ إِذَا أَطْعَمَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيةَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُ ذَلِكَ بِمَا كَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] dan [Ibnu Numair], keduanya Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila seorang wanita berinfak" --sedang Ibnu Numair berkata dengan redaksi; "Jika seorang wanita memberi makan-- dari rumah (harta) suaminya)."' Abu Muawiyah berkata (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersaba): "Jika seorang wanita berinfak tanpa ada unsur merusak (harta suaminya) maka wanita tersebut mendapatkan pahalanya dan suaminya juga mendapatkan pahala sepertinya karena hasil kerjanya, sedangkan sang wanita mendapatkan pahala tersebut karena apa yang telah ia infaqkan dan bagi orang yang menyimpannya seperti itu juga." Abu Mu'awiyah berkata dalam riwayatanya; "Tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online