Hadits No. 23042

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ وَقَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ إِذَا أَطْعَمَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيةَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُ ذَلِكَ بِمَا كَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] dan [Ibnu Numair], keduanya Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila seorang wanita berinfak" --sedang Ibnu Numair berkata dengan redaksi; "Jika seorang wanita memberi makan-- dari rumah (harta) suaminya)."' Abu Muawiyah berkata (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersaba): "Jika seorang wanita berinfak tanpa ada unsur merusak (harta suaminya) maka wanita tersebut mendapatkan pahalanya dan suaminya juga mendapatkan pahala sepertinya karena hasil kerjanya, sedangkan sang wanita mendapatkan pahala tersebut karena apa yang telah ia infaqkan dan bagi orang yang menyimpannya seperti itu juga." Abu Mu'awiyah berkata dalam riwayatanya; "Tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23042
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online