حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَزْرَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abi Hazrah] berkata; Telah berkata kepadaku [Abdullah bin Muhammad] berkata; Aku telah mendengar [Aisyah] berkata; Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan shalat ketika santapan telah dihidangkan, dan tidak diperbolehkan pula mendirikan shalat dengan menahan kencing dan buang air besar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online