Hadits No. 23037

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَزْرَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abi Hazrah] berkata; Telah berkata kepadaku [Abdullah bin Muhammad] berkata; Aku telah mendengar [Aisyah] berkata; Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan shalat ketika santapan telah dihidangkan, dan tidak diperbolehkan pula mendirikan shalat dengan menahan kencing dan buang air besar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23037
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online