Hadits No. 23020

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبِي وَلَمْ يَرْفَعْهُ يَعْلَى عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَل بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوقَ عُسَيْلَتَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al-Aswad] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya, ayahku berkata dan tidak dimarfu'kan oleh [Ya'la], mengenai seorang lelaki yang menthalak istrinya, kemudian ia menikah dengan suami selainnya. Lalu ia menggaulinya, kemudian dia menceraikannya sebelum dia menikmatinya. Apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia (wanita) tersebut tidak halal untuk suaminya yang pertama hingga suaminya terakhir merasakan madunya dan istrinya merasakan madu (suaminya).'"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23020
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online