حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي اسْتَحَضْتُ فَقَالَ دَعِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ قَطَرَ عَلَى الْحَصِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Habib] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; Fatimah binti Hubaisy mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seraya berkata; "Saya seorang wanita yang mustahadloh (wanita yang mengeluarkan darah lebih dari batas waktu haidl)." Maka beliau bersabda: "Tinggalkan shalat di hari-hari haidmu, kemudian mandi dan berwudhulah pada setiap kali shalat, mekipun darah tersebut masih menetes di atas tikar.'"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online