حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِسَارِقٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنَّا نَرَى أَنْ يَبْلُغَ مِنْهُ هَذَا قَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ لَقَطَعْتُهَا ثُمَّ قَالَ سُفْيَانُ لَا أَدْرِي كَيْفَ هُوَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], tatkala dihadapkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seorang pencuri, maka beliau memerintahkan (untuk memotong tangannya), lalu dipotonglah." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, kami tidak berpendapat bahwa dia sampai pada hukuman ini." beliau bersabda; "Jikalau Fathimah (mencuri), sungguh aku akan memotong (tangannya)." Sufyan berkata; "Saya tidak tahu bagaimana keadaan pencuri tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online