Hadits No. 23008

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِسَارِقٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنَّا نَرَى أَنْ يَبْلُغَ مِنْهُ هَذَا قَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ لَقَطَعْتُهَا ثُمَّ قَالَ سُفْيَانُ لَا أَدْرِي كَيْفَ هُوَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], tatkala dihadapkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seorang pencuri, maka beliau memerintahkan (untuk memotong tangannya), lalu dipotonglah." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, kami tidak berpendapat bahwa dia sampai pada hukuman ini." beliau bersabda; "Jikalau Fathimah (mencuri), sungguh aku akan memotong (tangannya)." Sufyan berkata; "Saya tidak tahu bagaimana keadaan pencuri tersebut."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23008
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online