حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ جَاءَ عَمِّي بَعْدَ مَا ضُرِبَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ قُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ تَرِبَتْ يَمِينُكِ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّمَا هُوَ عَمُّكِ
Telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], pamanku tiba setelah perintah hijab turun, aku enggan mengizinkannya masuk lalu menanyakan hal itu kepada nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Izinkan dia masuk, ia adalah pamanmu." Aku berkata: Yang menyusuiku adalah orang perempuan, bukan orang lelaki. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Beruntunglah kamu, izinkan dia masuk, dia pamanmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online