حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ وَكَانَتْ امْرَأَتُهُ أُمَّ وَلَدٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ابْتَاعَ جَارِيَةً بِطَرِيقِ مَكَّةَ فَأَعْتَقَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَحُجَّ مَعَهُ فَابْتَغَى لَهَا نَعْلَيْنِ فَلَمْ يَجِدْهُمَا فَقَطَعَ لَهَا خُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِابْنِ شِهَابٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ كَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ ثُمَّ حَدَّثَتْهُ صَفِيَّةُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُرَخِّصُ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُفَّيْنِ فَتَرَكَ ذَلِكَ
Telah bercerita kepada kami [Ibnu Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata: Telah bercerita kepadaku [Nafi'], [seorang budak wanita] ummul walad milik 'Abdullah bin 'Umar bercerita kepadanya bahwa ' [Abdullah bin 'Umar] membeli seorang budak wanita di jalanan Makkah lalu memerdekakannya dan memerintahkannya untuk berhaji bersamanya, ia mencarikan sandal untuknya tapi tidak ada kemudian Ibnu 'Umar memotongankan sepatu yang lebih rendah dari dua mata kaki untuknya. Berkata Ibnu Ishaq: Aku menyebutkan hal itu kepada [Ibnu Syihab] lalu ia berkata: Telah bercerita kepadaku [Salim] bahwa ['Abdullah] melakukan hal itu lalu [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] bercerita padanya bahwa ['Aisyah] bercerita padanya bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk kaum wanita mengenakan sepatu lalu Ibnu 'Umar meninggalkan hal itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online